Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) Desa Mekarsari | Pemdes Mekarsari, Cimerak

Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat. Alamat: Jalan Mekarsari No. 333 Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kab. Pangandaran Kode Pos: 46395

New Update

Home Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 20 September 2023

Kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdesa) Desa Mekarsari

Pada hari rabu tanggal (20/9/2023) telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembagunan Desa (Musrenbangdesa) Menetapkan Prioritas Kegiatan Desa Tahun Anggaran 2024. Kegiatan Musrenbangdesa di laksanakan pada pukul 09.30 wita yang bertempat di Gedung Aula Desa Mekarsari. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Kepala Desa Mekarsari dan Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua dan Anggota LPM, Tim Penyusun & Tim Verifikasi RPKDesa, BUMDesa, Ketua & Anggota PKK, Kader KPM & Perwakilan RDS, Perwakilan Kader BKB, PPKBD & Sub PPKBD, Perwakilan Pokdarwis, Perwakilan Kader Posyandu, Perwakilan Guru PAUD, Perwakilan Kelompok Tani, Perwakilan Kelompok Ternak, Perwakilan Unsur Distabilitas, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa dan Tim dari Kecamatan. 
Adapun yang dibahas dalam Murenbang Desa yakni rencana kegiatan di tahun 2024 dan yang akan menjadi prioritas, serta evaluasi kegiatan di Tahun 2023 yang sudah dan belum terlaksana. Keterbukaan dan transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah Desa Mekarsari, menjadi hal yang wajib demi terwujudnya Desa Mekarsari yang maju dan sejahtera. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang. 
Musrenbang Desa adalah forum rembug warga desa yang dilakukan untuk membicarakan masalah dan potensi desa agar teridentifikasi dengan baik untuk memberikan arah yang jelas atas tindakan yang layak menurut skala prioritas dan dilaksanakan dalam mengatasi masalah atau memaksimalkan potensi yang dimiliki sebagai dasar program kerja pemerintah desa melaksanakan penganggaran dan kegiatan tahunan desa. 
Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah: 
  1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
  2. Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang kecamatan

DOKUMENTASI KEGIATAN






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages