Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Mekarsari Dibuka Hari Ini | Pemdes Mekarsari, Cimerak

Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat. Alamat: Jalan Mekarsari No. 333 Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kab. Pangandaran Kode Pos: 46395

New Update

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 26 September 2019

Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Mekarsari Dibuka Hari Ini

Tahapan pemilihan Kepala desa (Pilkades) terus bergulir. Hari ini, Kamis (26/9/2019) pengumuman dan pendaftaran bakal calon (Balon) Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran dibuka.

Tercatat 68 desa di Kabupaten Panagandaran bakal memilih Kepala Desa baru, dilakukan serentak pada 30 November 2019 mendatang. Pendaftaran Bakal Calon (Balon) Kepala Desa pada Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di Kabupaten Pangandaran mulai dibuka sejak 26 september 2019 sampai 8 oktober 2019.

Menurut Ketua Pemilihan Kepala Desa Mekarsari, Endang Zakaria SPd, mengatakan bahwa tahapan Pilkades serentak tahun 2019 ini sudah memasuki tahapan keempat yaitu pendaftaran bakal calon kepala desa. Bakal calon kepala desa yang akan mendaftar, kata dia, harus mempersiapkan beberapa berkas yang sudah ada pada pengumuman yang sudah diumumkan oleh panitia.

Dijelaskannya, pihaknya hanya akan menerima berkas Balon Kades yang sudah lengkap, jika berkasnya belum lengkap panitia belum akan menerima berkas pencalonan tersebut. “Jika Balon Kades tersebut telah lengkap berkasnya akan kita terima tapi kalau belum kita akan kembalikan lagi supaya dilengkapi dan diserahkan ke panitia pada hari terakhir pendaftaran,” ungkap Endang.

Terkait dengan persyaratan dan kelengkapan berkas yang harus disiapkan oleh bakal calon kades Endang mengatakan semuanya sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Perbub Pangandaran. “Syarat pencalonan yang kita umumkan semuanya tidak terlepas dari tiga aturan yang ada diatasnya yaitu Peraturan pemerintah, Peraturan Menteri, dan Peraturan Bupati Pangandaran” ujar Endang.

Ia menjelaskan, setelah melakukan penjaringan akan diteruskan pada tahap verifikasi tingkat adminitrasi atau kelengkapan dokumen bakal calon sebelum ditetapkan panitia pilkades. Selanjutnya panitia akan melakukan seleksi terhadap bakal calon Kades setiap desa yang melebihi batas 5 orang. “Ini kami laksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pilkades serentak calon pambakal yang berjumlah minimal 2 dan maksimal 5 orang, “ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages